BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pengangkutan
adalah kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut,
pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan
penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat
tujuan yang disepakati.
Sedangkan hukum
pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak
pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/
atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya
(pengirim-penerima, pengirim atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk
menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Perkeretaapian adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia,
serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan
transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan
sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian
pengangkutan dengan pihak penyedia sarana kereta api.
DASAR HUKUM
1. UU No 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian.
2. PP No. 56 Tahun
2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
3. PP No. 72
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana penentuan tarif
terhadap angkutan perkeretaapian, serta bagaimana tanggung jawab penyelenggara
sarana dan prasarana perkeretaapian?
BAB
II
PEMBAHASAN
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana
perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian
dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Jenis angkutan
a.
Angkutan orang
adalah
pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta. Dalam
keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan
pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau
pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan
lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas
Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.
b.
Angkutan Barang
Adalah angkutan barang dengan
kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas
sebagai berikut :
a. Barang umum
b. Barang khusus
c. Bahan berbahaya dan beracun
d. Limbah bahan berbahaya dan beracun
Berdasarkan
fungsinya
macam-macam kereta api ada 2:
a. Kereta api Umum
Kereta api
umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani
angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut biaya. Kereta api umum dibagi menjadi 2
yaitu:
1.
Perkeretaapian
perkotaan
2.
Perkeretaapian
antarkota
Sedangkan
ketika ditinjau secara tatanan perkeretaapian umum (satu kesatuan system
perkeretaapian) dibagi menjadi 3 yaitu:
1.
Perkeretaapian
nasional
2.
Perkeretaapian
provinsi
3.
Perkeretaapian
kabupaten/kota
b. Kereta Api khusus
Kereta api khusus adalah
perrkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegian pokok badan usaha
tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Penyelenggara
perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan
perkeretaapian khusus.
Serta penyelenggaraannya berupa sarana dan prasarana. Pengusahaan sarana dan
prasarana perkeretaapian dilakukan berdasarkan norma, standard an criteria
perkeretaapian. Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
2.
TARIF
ANGKUTAN
KERETA API
Tarif merupakan hal yang penting dalam hal pengangkutan,
khususnya dalam pengangkutan kereta api. Dalam hal ini pedoman dalam
penentuan tarif adalah sebagai berikut:
·
Berdasarkan perhitungan modal
·
Biaya operasi
·
Biaya perawatan
·
Keuntungan.
Berdasarkan PP no.72 tahun 2009,
tarif angkutan terdiri atas sebagai berikut :
1.
Tarif
angkutan orang
Didasarkan
kepada biaya per-penumpang per-kilometer. dan tarif ditetapkan oleh
penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini di indonesia ditentukan oleh
PT. Kereta api Indonesia yang kemudian melaporkan tarif yang ditetapkan kepada
menteri, gubernur atau bupati/walikota untuk izin operasi. Jadi pejabat
mempunyai wewenang melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif, apabila
tidak sesuai dengan pedoman pokok penentuan tarif, maka penyelenggara dapat
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi
dan bahkan bisa pada pencabutan izin operasi.
2.
Tarif angkutan barang
Tarif barang didasarkan pada biaya
per-ton per-kilometer. Dalam hal pengangkutan barang mengenai barang yang akan
diangkut memiliki sifat dan karateristik tertentu, besaran biaya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyelenggara sarana
perkeretaapian sesuai dengan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh menteri.
3.
Tarif denda
Khusus pada penumpang, apabila tidak
memiliki karcis maka tarif dendanya sebagai berikut:
· 500% dari harga
karcis untuk angkutan kereta api perkotaan.
· 200% dari harga
karcis untuk angkutan kereta api antar kota.
3.
TANGGUNG
JAWAB PENYELENGGARA SARANA DAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
A. Sarana
1. Tanggung jawab
terhadap penumpang yang diangkut.
a. Penyelenggara sarana
Perkeretaapian bertanggung jawab pada pengguna jasa yang mengalami
kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian
kereta api dan
sebagaimana yang dimaksud wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana
perkeretapian paling lama 30 hari sejak kejadian. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak pengguna jasa
diangkut dari stasiun asal sampai pada stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung jawab tersebut dihitung berdasarkan kerugian
yang nyata dialami. Akan tetapi, penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas
kerugian, luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh
pengoperasian pengangkutan kereta api.
b. Penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung
jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebkan oleh
pengoperasian pengangkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat
membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh pihak penyelenggara sarana
Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk mengajukan keberatan dan
permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada penyelenggara sarana
Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari tehitung mulai tanggal
terjadinya kerugian.
B. Prasarana
Tanggung
jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab
kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan pihak ketiga berdasarkan
perjanjian kerja sama ketika terjadi kerugian sebagai akibat kecelakaan yang
disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak bertanggung
jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara prasarana
perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil referensi yang penulis temukan bahwasanya yang menjadi dasar hukum atau
landasan hukum pengangkutan darat melalui kereta api yakni :
1. UU No 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian.
2. PP No. 56 Tahun
2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
3. PP No. 72
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api
Secara bahasa kata pengangkutan berarti pemindahan barang,
sedangkan secara istilah yakni kegiatan pemuatan barang atau penumpang ke dalam
alat angkut, serta pemindahan dari tempat yang satu ke tempat lainnya (dengan
asumsi tempat tujuan yang disepakati). Jadi angkutan kereta api yaitu
pemindahan barang atau penumpang yang dilakukan dengan alat transportasi yakni
kereta api.
B. SARAN
Alhamdulillah rasa syukur kami panjatkan dengan selesainya
makalah yang merupakan kewajiban bagi mahasiswa atau mahasiswi, semoga bisa
menjadi acuan, batasan serta rujukan bahwasanya mahasiswa ataupun
mahasiswi sudah menguasai mata kuliah yang menjadi syarat untuk meraih gelar
sarjana.
Apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan makalah ini mohon
maaf karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki, selain itu karena masih
dalam rangka belajar maka saya meminta kritik dan saran sehingga bisa membangun
untuk menjadi lebih baik.
C. DAFTAR PUSTAKA
Muhammad,
Abdulkadir, Hukum pengangkutan Niaga, Bandung : Citra Aditya Bakti , 1998.
Usman Adji,
Sution,dkk. Hukum pengangkutan di indonesia, Jakarta : Rineka Cipta. 1991.
Soegijatna,
Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta : Rineka Cipta.
1995.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perkeretaapian
Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.



