Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Pengangkutan Darat Melalui Kereta Api

Diposting oleh Irawati Meiningrum di 02.36
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pengangkutan adalah kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut, pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat tujuan yang disepakati.
Sedangkan hukum pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian pengangkutan dengan pihak penyedia sarana kereta api.
DASAR HUKUM
1.      UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
2.      PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
3.      PP No. 72 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api.

B.     Rumusan Masalah

Bagaimana penentuan tarif terhadap angkutan perkeretaapian, serta bagaimana tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian?






BAB II
PEMBAHASAN

A.      ANGKUTAN KERETA API
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu :
1.    Jenis angkutan
a.    Angkutan orang
adalah pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta. Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal. Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.
b.   Angkutan Barang
Adalah angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut :
a.       Barang umum
b.      Barang khusus
c.       Bahan berbahaya dan beracun
d.      Limbah bahan berbahaya dan beracun
Berdasarkan fungsinya macam-macam kereta api ada 2:
a.       Kereta api Umum
Kereta api umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut biaya. Kereta api umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1.    Perkeretaapian perkotaan
2.    Perkeretaapian antarkota
Sedangkan ketika ditinjau secara tatanan perkeretaapian umum (satu kesatuan system perkeretaapian) dibagi menjadi 3 yaitu:
1.    Perkeretaapian nasional
2.    Perkeretaapian provinsi
3.    Perkeretaapian kabupaten/kota
b.      Kereta Api khusus
Kereta api khusus adalah perrkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegian pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Serta penyelenggaraannya berupa sarana dan prasarana. Pengusahaan sarana dan prasarana perkeretaapian dilakukan berdasarkan norma, standard an criteria perkeretaapian. Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

2.        TARIF ANGKUTAN KERETA API
Tarif merupakan hal yang penting dalam hal pengangkutan, khususnya dalam pengangkutan kereta api. Dalam hal ini  pedoman dalam penentuan tarif adalah sebagai berikut:
·         Berdasarkan perhitungan modal
·         Biaya operasi
·         Biaya perawatan
·         Keuntungan.
Berdasarkan PP no.72 tahun 2009, tarif angkutan terdiri atas sebagai berikut :
1.     Tarif angkutan orang
Didasarkan kepada biaya per-penumpang per-kilometer. dan tarif  ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini di indonesia ditentukan oleh PT. Kereta api Indonesia yang kemudian melaporkan tarif yang ditetapkan kepada menteri, gubernur atau bupati/walikota untuk izin operasi. Jadi pejabat mempunyai wewenang melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif, apabila tidak sesuai dengan pedoman pokok penentuan tarif, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi dan bahkan bisa pada pencabutan izin operasi.
2.    Tarif angkutan barang
Tarif barang didasarkan pada biaya per-ton per-kilometer. Dalam hal pengangkutan barang mengenai barang yang akan diangkut memiliki sifat dan karateristik tertentu, besaran biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh menteri.
3.    Tarif denda
Khusus pada penumpang, apabila tidak memiliki karcis maka tarif dendanya sebagai berikut:
·      500% dari harga karcis untuk angkutan kereta api perkotaan.
·      200% dari harga karcis untuk angkutan kereta api antar kota.
3.        TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA DAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
A.    Sarana
1.       Tanggung jawab terhadap penumpang yang diangkut.
a.     Penyelenggara sarana Perkeretaapian bertanggung jawab pada pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian kereta api dan sebagaimana yang dimaksud wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretapian paling lama 30 hari sejak kejadian. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai pada stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung jawab tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Akan tetapi, penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api.
b.    Penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh pihak penyelenggara sarana Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada penyelenggara sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari tehitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
B.     Prasarana
Tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama ketika terjadi kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan hasil referensi yang penulis temukan bahwasanya yang menjadi dasar hukum atau landasan hukum pengangkutan darat melalui kereta api yakni : 
1.    UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
2.    PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
3.    PP No. 72 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api
Secara bahasa kata pengangkutan berarti pemindahan barang, sedangkan secara istilah yakni kegiatan pemuatan barang atau penumpang ke dalam alat angkut, serta pemindahan dari tempat yang satu ke tempat lainnya (dengan asumsi tempat tujuan yang disepakati). Jadi angkutan kereta api yaitu pemindahan barang atau penumpang yang dilakukan dengan alat transportasi yakni kereta api.

B.     SARAN
Alhamdulillah rasa syukur kami panjatkan dengan selesainya makalah yang merupakan kewajiban bagi mahasiswa atau mahasiswi, semoga bisa menjadi acuan, batasan serta rujukan  bahwasanya mahasiswa ataupun mahasiswi sudah menguasai mata kuliah yang menjadi syarat untuk meraih gelar sarjana.
Apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan makalah ini mohon maaf karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki, selain itu karena masih dalam rangka belajar maka saya meminta kritik dan saran sehingga bisa membangun untuk menjadi lebih baik.

C.     DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir, Hukum pengangkutan Niaga, Bandung : Citra Aditya Bakti , 1998.
Usman Adji, Sution,dkk. Hukum pengangkutan di indonesia, Jakarta : Rineka Cipta. 1991.
Soegijatna, Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta : Rineka Cipta. 1995.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Irawati Meiningrum Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review