Senin, 27 Desember 2010
Kamis, 16 Desember 2010
Kaum Monarkomaken
Dalam arti umum artinya anti raja tetapi sesungguhnya tadi demikian bahkan anti sistem pemerintahan yang absolut tapi yang ditentang adalah "EKSESNYA" (akibat). Raja berdaulat karena kehendak Tuhan akibatnya raja dapat menentukan agama apa yang harus di anut rakyatnya.
Hukum gereja tadi berdasarkan kitab suci dan tujuannya adalah hanya mengumpulkan kekayaan dan kekuasaan. Kemudian timbul aliran reformasi.
Kaum reformasi : Luther, Melanchthon Zwingli dan Chalvin Luther => gerakan pembaharuan 1517 menolak teori kenegaraan berdasarkan dalil agama.
Melanchthon => Menitik beratkan pada hukum alam dipengaruhi ajaran ARISTOTELES. Negara mempunyai sifat ketuhanan menolak hak gereja yang memaksa sebab hanya negara yang mempunyai sifat memaksa.
Zwingli => Politikos, dia melindungi semangat negara dari pengaruh buruk
Calvin => Terkenal dengan sebutan calvinisme (pejuang kebebasan politik dan perintis untuk kemerdekaan negara dan demokrasi).
Dasar Ajaran : Tuhan adalah yang berdaulat untuk mempunyai kekuasaan tertinggi raja memerintah atas kehendak tuhan.
Hukum gereja tadi berdasarkan kitab suci dan tujuannya adalah hanya mengumpulkan kekayaan dan kekuasaan. Kemudian timbul aliran reformasi.
Kaum reformasi : Luther, Melanchthon Zwingli dan Chalvin Luther => gerakan pembaharuan 1517 menolak teori kenegaraan berdasarkan dalil agama.
Melanchthon => Menitik beratkan pada hukum alam dipengaruhi ajaran ARISTOTELES. Negara mempunyai sifat ketuhanan menolak hak gereja yang memaksa sebab hanya negara yang mempunyai sifat memaksa.
Zwingli => Politikos, dia melindungi semangat negara dari pengaruh buruk
Calvin => Terkenal dengan sebutan calvinisme (pejuang kebebasan politik dan perintis untuk kemerdekaan negara dan demokrasi).
Dasar Ajaran : Tuhan adalah yang berdaulat untuk mempunyai kekuasaan tertinggi raja memerintah atas kehendak tuhan.
Rabu, 15 Desember 2010
Tentang
Dari sekian ratus mahasiswa dan mahasiswi di Fakultas Hukum, ada 2 orang mahasiswa dan mahasiswi dari sikan ratus orang tersebut. Mahasiswa dan mahasiswi itu kenal semenjak berkenalan, semenjak mereka dekat mereka sering berdua lain hal seperti pulang kuliah berdua, makan berdua, dan kemena-mana selalu berdua. Dan sampai akhirnya mahasiswa tersebut menyatakan perasaannya, tapi mahasiswa tersebut tidak butuh jawaban yang cepat, mahasiswa tersebut ingin dapat jawaban dari seorang mahasiswi jikalau mahasiswi tersebut menjawabnya dari dalam hati yang paling dalam.
Pada kemudian hari mahasiswa dan mahasiswi tersebut jalan-jalan bersama teman-temannya sekitar 7 orang, mereka ternyata ke tempat karaoke, disitu mereka semua nyanyi dan bersenang-senang bersama, tanpa adanya tangisan dan sedih. Disaat waktu karaoke yang telah ditentukan ingin habis ternyata mereka menanyakan suatu hal kepada mahasiswi tersebut, "gimana jawaban kamu terhadap mahasiswa tersebut?" . disitu mahasiswi nya benar-benar belum punya jawaban yang pasti untuk menjawab pertanyaan dari mahasiswa tersebut.
Mereka ingin jawaban dari mahasiswi tersebut cepat-cepat di jawab, tapi alhasil mereka gak mendapatkan jawaban dari mahasiswi tersebut sampai akhirnya mereka semua benar-benar sedikit kesal terhadap mahasiswi tersebut, dan sebaliknya juga begitu terhadap mahasiswa nya sedikit agak kecewa dengan mahasiswi nya. Mahasiswa tersebut berfikir "sampai kapan dia manunggu jawaban dari mahasiswi tersebut, kalo mahasiswa tersebut ga di terima mahasiswi tersebut tinggal bilang ajaa, dan kalo mahasiswa tersebut di terima tinggal bilang "YA" ".
Mahasiswi tersebut memkirkan sesuatu hal yang belum ia ketahui "apakah mahasiswa tersebut benar-benar baik, apakah mahasiswa tersebut benar-benar sayang samaa saya, apakah mahasiswa tersebut sungguh-sungguh dan tidak main-main kepada mahasiswi tersebut". Itulah yang mambuat mahasiswi tersebut bimbang pada jawabannya.
Dan akahirnya mahasiswi tersebut menjawab pertanyaan dari mahasiswa itu, dan jawabannya itu "YA" . tapi maaf mahasiswi tersebut belum benar-benar bisa sayang sepenuhnya kepada mahasiswa tersebut, dan mahasiswi tersebut belum benar-benar bisa percaya kepada mahasiswa tersebut.
Dan saat mahasiswa dan mahasiswi tersebut sudah pacaran lama, berbagai tantangan telah di lewati. suka maupun duka , ada tawa nangis semuanya di lewati.
Dan saat itu juga mahasiswi tersebut punya batasan sabar kepada mahasiswa tersebut, ada suatu hal yang mahasiswi tersebut gak suka dengan sikap mahasiswa tersebut. Dan satu hal mungkin mahasiswa tersebut sudah menyadarinya kalau mahasiswi tersebut marah dengannya, tapi kemarahan mahasiswi tersebut ga di tunjukan dengan perbuatan, tapi dengan kata-kata.
Mungkin mahasiswa tersebut sudah ada yang menyadarinya, tapi mahasiswi tersebut ga tau apakah mahasiswa tersebut menyadarinya dengan kata-kata yang dilontarkan dari mulut mahasiswi itu kepada mahasiswa tersebut. Tapi sampai sekarang mahasiswa tersebut udah ga melakukan lagi pada saat jam kuliah.
mungkin mahasiswa tersebut jikalau sensi dengan mahasiswa lain yang dekat dengan mahasiswa tersebut, di ungkapkan kepada mahasiswi tersebut, dan benar-benar menjadi bahan ledekan buat mahasiswa tersebut. Tapi di mahasiswi nya sendiri ga dengan langsung di ungkapkan atau di lontarkan langsung kepada mahasiswa tersebut, yang dilakukan mahasiswi tersebut dengan sedikit ucapan yang benar-benar membuat mahasiswa tersebut bertanya kepada mahasiswi tersebut.
Sebenarnya mahasiswi tersebut kesal dengan mahasiswa tersebut dengan ucapan kata-katanya yang di lontarkan baik di kelas maupun di luar kelas. Emang mahasiswa tersebut ga memikirkan gimana perasaan mahasiswi tersebut, seenakya melontarkan kata-kata yang ga seharusnya mahasiswi tersebut tau. Mungkin mahasiswa teersebut ga mengetahuinya kalo mahasiswi tersebut kesal kalo mahasiswa tersebut abis cerita tentang sesuatu yang mahasiswa tersebut melihat , yang mahasiswa tersebut alami dan di saat mahasiswi tersebut ga lagi ada di dekatnya. Dimana perasaan dia, kalo mahasiswi tersebut udah benar-benar jengkel terhadap mahasiswa tersebut, mahasiswi itu bisa melakukan lebih parah dengan apa yang dilakukan mahasiswa tersebut terhadap mahasiswi itu.
Mugkiin mahasiswa tersebut ga mengetahuinya kalo mahasiswi tersebut kesal dengannya, tapi apa mahasiswa tersebut ga bisa melihat dari tingkah laku mahasiswi tersebut? Selama ini kemana aja udah lama pacaran dengan mahasiswi tersebut, samapai mahasiswa itu ga mengetahuinya? Apa mahasiswi tersebut harus melakukan dengan terang-tterangan di depan mahasiswa tersebut. Tapi maaf mahasiswi tersebut masih mempunyai perasaan, mahasiswi tersebut mengetahui bagaimana peasaan mahasiswa tersebut jikalau mahasiswi itu melakukan terang-terangan di depan mahasiswa tersebut. Mahasiswi itu masih menjaga perasaan mahasiswa itu.
Tapi kenapa mahasiswa tersebut ga bisa? itu yang menjadi petanyaan mahasiswi itu kepada mahasiswa, biarlah mahasiswa tersebut nengetahuinya sendiri gimana perasaan mahasiswi tersebut. Kalo mahasiswa itu mempunyai akal pikiran pasti tau gerak-gerik mahasiswi tersebut jikalau lagi kesal, ataupun setelah mahasiswa tersebut bercerita kepadanya. Mahasiswi tersebut ga butuh banyak dari mahasiswa itu, yang di butuhkan oleh mahasiswi tersebut kepada mahasiswa itu hanyalah tau gerak-gerrik yang dirasakan oleh mahasiswi itu sendiri.
Udah lama sebenarnya mahasiswi tersebut memandam itu semua, tapi kenapa samapai sekarang mahasiswa itu belum menyadari dan belum mengetahuinya? Apa yangg sbenarnya mahasiswa itu ketahui dari mahasiswi itu sendiri. Mahasiwi tersebut juga bisa melakukan apa yang mahasiswa itu lakukan kepada mahasiswi itu, dan mallaah akan lebih parah dari apa yang dilakukan mahasiswa tersebut kepada mahasiswi itu.
Mahasiswi tersebut hanya bisa sabar menunggu waktu yang tepat. dan mahasiswi tersebut hanya bisa sabar untuk melihat kelakuan dari mahasiswa ituu terhadap mahasisiwi tersebut.
Dalam UU Wewenang Mahkamah Konstitusi
a. menguji UU terhadap UU 45
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 45
c. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
d. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres di duga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya.
Mengenai Pembubaran Partai politik (parpol) kewenangan di Mahkamah Konstitusi
a. Sengketa yang di bawa ke MK : tersangkut kepentingan umum meskipun diajukan oleh seseorang individu. Karena keputusan MK akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang atau individu yang mengajukan tetapi juga orang lain; lembaga negara dan aparatur pemerintah atau masyarakat umumnya.
b. Sumber Hukum Acara : UU MK (24/2003); Peraturan MK, yurisprudensi MK; UU ( Hukum Acara Perdata : TUN < Acara Pidana), doktrin, Hukum Acara atau Yurisprudensi Negara lain.
Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
1. sidang terbuka untuk umum (Ps 24 UU 4/2004). Ps 40(1) UU MK 24/2003
2.Independen dan Imprasial (Ps 32,33 UU 4/2004: Pss 2 UU 24/2003) sikap imprasial tidak memihak baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan.
3. Pengadilan dilaksanakan cepat, sederhana,biaya murah ( Ps 4(2) ) UU 4/2004
4. Hak didengar secara seimbang ( Audi et, alteron partem), uji UU, pemerintah, DPR dan pihak-pihak terkait di dengar.
5. Hakim aktif dan pasif dalam proses persidangan, karena sifat kepntingan umum ini.
6. Ius Curia Novit (Ps 16 UU 4/2004) = hakim yang di anggap tahu.
Syarat-syarat Permohonan Pasal 31 UU 24/2003
a. memuat nama, alamat pemohon
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
c. hal-hal yang diminta untuk di putuskan
Siapa yang dapat menjadi pemohon (Ps 5: UU 24/2003 ( Pihak yang menganggap)).
Pemeriksaan: Sidang pemeriksaan pendahuluan (Ps 34) memeriksa mengenai kelengkapan atau dimissial.
Alat Bukti (Ps 3600 24/2003 :
1. Surat
2. Keterangan Saksi
3. Keterangan Para Ahli
4. Petunjuk
5. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan diterima atau disimpan secara elektronik dengar alat optik ( 184 KUHAP)
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 45
c. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
d. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres di duga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya.
Mengenai Pembubaran Partai politik (parpol) kewenangan di Mahkamah Konstitusi
a. Sengketa yang di bawa ke MK : tersangkut kepentingan umum meskipun diajukan oleh seseorang individu. Karena keputusan MK akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang atau individu yang mengajukan tetapi juga orang lain; lembaga negara dan aparatur pemerintah atau masyarakat umumnya.
b. Sumber Hukum Acara : UU MK (24/2003); Peraturan MK, yurisprudensi MK; UU ( Hukum Acara Perdata : TUN < Acara Pidana), doktrin, Hukum Acara atau Yurisprudensi Negara lain.
Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
1. sidang terbuka untuk umum (Ps 24 UU 4/2004). Ps 40(1) UU MK 24/2003
2.Independen dan Imprasial (Ps 32,33 UU 4/2004: Pss 2 UU 24/2003) sikap imprasial tidak memihak baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan.
3. Pengadilan dilaksanakan cepat, sederhana,biaya murah ( Ps 4(2) ) UU 4/2004
4. Hak didengar secara seimbang ( Audi et, alteron partem), uji UU, pemerintah, DPR dan pihak-pihak terkait di dengar.
5. Hakim aktif dan pasif dalam proses persidangan, karena sifat kepntingan umum ini.
6. Ius Curia Novit (Ps 16 UU 4/2004) = hakim yang di anggap tahu.
Syarat-syarat Permohonan Pasal 31 UU 24/2003
a. memuat nama, alamat pemohon
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
c. hal-hal yang diminta untuk di putuskan
Siapa yang dapat menjadi pemohon (Ps 5: UU 24/2003 ( Pihak yang menganggap)).
Pemeriksaan: Sidang pemeriksaan pendahuluan (Ps 34) memeriksa mengenai kelengkapan atau dimissial.
Alat Bukti (Ps 3600 24/2003 :
1. Surat
2. Keterangan Saksi
3. Keterangan Para Ahli
4. Petunjuk
5. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan diterima atau disimpan secara elektronik dengar alat optik ( 184 KUHAP)
Selasa, 14 Desember 2010
Hidup itu Seperti Air Mengalir
Hidup itu gak usah di buat bingung.
Hidup itu gak usah di buat susah.
Hidup itu gak usah di buat repot.
Jalani hidup itu dengan santai.
Jalani hidup itu dengan enjoyy.
Jalani hidup itu dengan penuh semangat.
Karena hidup di dunia ini adalah tantangan.
Karena hidup di dunia ini adalah lebih banyak mengenal.
Karena hidup di dunia ini adalah ujian kita untuk menjadi sabar.
Hidup itu bagaikan air mengalir.
Hidup itu banyak pilihan.
Hidup itu bukan hanya satu pilihan.
Hidup itu gak usah di buat susah.
Hidup itu gak usah di buat repot.
Jalani hidup itu dengan santai.
Jalani hidup itu dengan enjoyy.
Jalani hidup itu dengan penuh semangat.
Karena hidup di dunia ini adalah tantangan.
Karena hidup di dunia ini adalah lebih banyak mengenal.
Karena hidup di dunia ini adalah ujian kita untuk menjadi sabar.
Hidup itu bagaikan air mengalir.
Hidup itu banyak pilihan.
Hidup itu bukan hanya satu pilihan.
Langganan:
Komentar (Atom)



