Rabu, 15 Desember 2010

Dalam UU Wewenang Mahkamah Konstitusi

Diposting oleh Irawati Meiningrum di 02.55
a. menguji UU terhadap UU 45
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 45
c. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
d. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres di duga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya.


Mengenai Pembubaran Partai politik (parpol) kewenangan di Mahkamah Konstitusi


a. Sengketa yang di bawa ke MK : tersangkut kepentingan umum meskipun diajukan oleh seseorang individu. Karena keputusan MK akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang atau individu yang mengajukan tetapi juga orang lain; lembaga negara dan aparatur pemerintah atau masyarakat umumnya.


b. Sumber Hukum Acara : UU MK (24/2003); Peraturan MK, yurisprudensi MK; UU ( Hukum Acara Perdata : TUN < Acara Pidana), doktrin, Hukum Acara atau Yurisprudensi Negara lain.


Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
1. sidang terbuka untuk umum (Ps 24 UU 4/2004). Ps 40(1) UU MK 24/2003
2.Independen dan Imprasial (Ps 32,33 UU 4/2004: Pss 2 UU 24/2003) sikap imprasial tidak memihak baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan.
3. Pengadilan dilaksanakan cepat, sederhana,biaya murah ( Ps 4(2) ) UU 4/2004
4. Hak didengar secara seimbang ( Audi et, alteron partem), uji UU, pemerintah, DPR dan pihak-pihak terkait di dengar.
5. Hakim aktif dan pasif dalam proses persidangan, karena sifat kepntingan umum ini.
6. Ius Curia Novit (Ps 16 UU 4/2004) = hakim yang di anggap tahu.


Syarat-syarat Permohonan Pasal 31 UU 24/2003
a. memuat nama, alamat pemohon
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
c. hal-hal yang diminta untuk di putuskan


Siapa yang dapat menjadi pemohon (Ps 5: UU 24/2003 ( Pihak yang menganggap)).

Pemeriksaan: Sidang pemeriksaan pendahuluan (Ps 34) memeriksa mengenai kelengkapan atau dimissial.

Alat Bukti (Ps 3600 24/2003 :

1. Surat
2. Keterangan Saksi
3. Keterangan Para Ahli
4. Petunjuk
5. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan diterima atau disimpan secara elektronik dengar alat optik ( 184 KUHAP)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Irawati Meiningrum Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review