Selasa, 20 September 2011

Tugas Hukum dan HAM

Diposting oleh Irawati Meiningrum di 04.08
Sehubungan keikutsertaan pengajar dalam Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia di Surabaya 20-21 September 2011, Perkuliahan Hukum HAM Kelas A, B, C, dan D  sejak SENIN 19 September 2011 hingga Kamis 22 September 2011  DITIADAKAN.
Sebagai gantinya mahasiswa agar :
1.       Mempelajari secara mandiri Protokol Tambahan I ICCPR mengenai Pengaduan Individu. Protokol Tambahan Ini dapat didownload di situs kuliahmanunggal.wordpress.com. Untuk menambah pemahaman mahasiswa agar membaca/mempelajari mengenai ICCPR. Agar dalam perkuliahan Protokol Tambahan ini dibawa untuk mempermudah pemahaman.
2.       Mengerjakan tugas mandiri  berupa position paper. Adapun tema untuk tiap-tiap kelas telah ditentukan sbb:
MAHASISWA KELAS
TEMA YANG DITENTUKAN& PERTANYAAN YANG DAPAT DIKEMBANGKAN DALAM PAPER
A
Haruskah perkawinan sesama jenis menjadi sesuatu yang legal? Dapatkah negara membatasi orientasi seksual warganya? Apakah tidak diakuinya perkawinan sesama jenis di banyak negara mempunyai dasar pembenar menurut hukum HAM? Bagaimana dengan hak asasi manusia untuk menikah? Dll dsb.
B
Apakah menurut Hukum HAM Negara dapat dibenarkan untuk mewajibkan warganya untuk beragama? Bagaimana dengan hak beragama sebagai non-derogable rights, sebagai hak yang tak dapat dibatasi dalam keadaan apapun? Apakah orang yang memilih untuk tidak beragama/atheis dapat dikriminalisasikan? Dll dsb.
C
Apakah Aliran Agama Yang Dianggap Menyimpang oleh masyarakat umum dapat dibenarkan untuk Dilarang?Apakah Negara Memiliki Kewenangan Untuk Menentukan Agama Yang Benar dan Agama Yang Menyimpang?
D
Apakah Hukum Yang menetapkan syarat bagi dilakukannya poligami adalah pelanggaran hak asasi manusia? Haruskah poligami dilarang? Dll dst.

  1. Position paper berisi  posisi/sikap mahasiswa atas suatu isu hukum tertentu yang telah ditentukan di atas. Tema dan Pertanyaan sebagaimana ditentukan di atas dapat dikembangkan lagi oleh mahasiswa  dengan berbagai pertanyaan lain. 
  2. Mahasiswa BEBAS untuk mengambil posisi PRO maupun KONTRA atas suatu kasus, tanpa harus merasa sungkan, segan, ataupun malu jika posisi yang diambil bertentangan ataupun dirasa berlawanan dengan anggapan umum selama ini. 
  3. Paper harus menunjukkan posisi mahasiswa atas suatu isu hukum yang telah ditentukan di atas, apakah mensetujui atau menolak, maupun mensetujui dan menolak dengan catatan khusus. Yang pasti, posisi yang diambil oleh mahasiswa harus disertai dengan argumentasi hukum hak asasi manusia. Alasan yang dikemukakan hendaknya alasan yang bersifat alasan hukum, dan bukan mengajukan alasan-alasan lain di luar ilmu hukum.
  4. Mahasiswa agar merujuk ketentuan-ketentuan dalam Deklarasi Universal HAM, Perjanjian Internasional Hak Sipil dan Politik, UUD 1945 terutama BAB  mengenai HAM, dll. Disarankan agar mahasiswa membaca berbagai ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia dan General Comment atas ICCPR sebelum mengerjakan paper tersebut. Untuk diperhatikan bahwa di kesemua tema yang ditentukan terdapat isu-isu sentral hak asasi manusia terutama mengenai pembatasan hak asasi manusia. Kesemua Instrumen HAM di atas dapat didownload di situs pengajar. 
  5. Format paper adalah : Pendahuluan, Permasalahan, Pembahasan, Kesimpulan, Penutup. Diketik 1,5 Spasi dengan huruf Times New Roman dan besaran font 12. Paper  TIDAK PERLU disampul plastik, cukup distaple saja. Save The Environment  from plastic waste!
  6.  Setiap Position Paper yang dibuat diberi Nama, NIM mahasiswa yang mengerjakan. Tugas agar dikerjakan berkelompok 2 orang dan Maksimal 3 orang. Tugas dapat dikerjakan perorangan, akan tetapi nilai tugas yang dikerjakan perorangan akan lebih rendah daripada tugas yang dikerjakan secara berkelompok. Nama Mahasiswa yang mengerjakan tugas adalah nama mahasiswa yang tercetak dalam lembar cover. Nama yang ditulis tangan tidak dianggap mengerjakan tugas. 
  7. Tugas akan dipresentasian pada Minggu Pertama Bulan Oktober.  Pada minggu tersebut, mahasiswa agar mengumpulkan tugas kepada pengajar dalam perkuliahan dan akan diadakan PRESENTASI. Mahasiswa agar memeprsiapkan diri sebaik-baiknya untuk presentasi.
  8.  Diperingatkan pada mahasiswa agar tidak melakukan plagiarism dalam bentuk apapun. Mahasiswa yang melakukan copy paste dari internet, dari sesama mahasiswa dengan alasan apapun tidak akan mendapatkan nilai/kosong.






Pernyataan

Kami yang membuat tugas dengan judul .......................................
Menyatakan bahwa tugas yang  Saya/Kami Kerjaan ini benar-benar hasil pekerjaan kami, dan bukan hasil plagiarisme. Jika terbukti bahwa tugas ini adalah hasil menjiplak karya orang lain maka kami bersedia diberi sanksi akademik seberat-

0 komentar:

Posting Komentar

 

Irawati Meiningrum Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review