Sehubungan keikutsertaan
pengajar dalam Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia di Surabaya 20-21
September 2011, Perkuliahan Hukum HAM Kelas A, B, C, dan D sejak SENIN 19 September 2011 hingga Kamis 22
September 2011 DITIADAKAN.
Sebagai gantinya mahasiswa agar :
1.
Mempelajari secara mandiri
Protokol Tambahan I ICCPR mengenai Pengaduan Individu. Protokol Tambahan Ini
dapat didownload di situs kuliahmanunggal.wordpress.com. Untuk menambah
pemahaman mahasiswa agar membaca/mempelajari mengenai ICCPR. Agar dalam
perkuliahan Protokol Tambahan ini dibawa untuk mempermudah pemahaman.
2.
Mengerjakan tugas mandiri berupa position paper. Adapun tema untuk
tiap-tiap kelas telah ditentukan sbb:
|
MAHASISWA KELAS
|
TEMA YANG DITENTUKAN&
PERTANYAAN YANG DAPAT DIKEMBANGKAN DALAM PAPER
|
|
A
|
Haruskah perkawinan sesama jenis menjadi sesuatu yang
legal? Dapatkah negara membatasi orientasi seksual warganya? Apakah tidak
diakuinya perkawinan sesama jenis di banyak negara mempunyai dasar pembenar
menurut hukum HAM? Bagaimana dengan hak asasi manusia untuk menikah? Dll dsb.
|
|
B
|
Apakah menurut Hukum HAM Negara dapat dibenarkan untuk
mewajibkan warganya untuk beragama? Bagaimana dengan hak beragama sebagai
non-derogable rights, sebagai hak yang tak dapat dibatasi dalam keadaan
apapun? Apakah orang yang memilih untuk tidak beragama/atheis dapat
dikriminalisasikan? Dll dsb.
|
|
C
|
Apakah Aliran Agama Yang Dianggap Menyimpang oleh
masyarakat umum dapat dibenarkan untuk Dilarang?Apakah Negara Memiliki
Kewenangan Untuk Menentukan Agama Yang Benar dan Agama Yang Menyimpang?
|
|
D
|
Apakah Hukum Yang menetapkan syarat bagi dilakukannya
poligami adalah pelanggaran hak asasi manusia? Haruskah poligami dilarang?
Dll dst.
|
- Position paper berisi posisi/sikap mahasiswa atas suatu isu hukum tertentu yang telah ditentukan di atas. Tema dan Pertanyaan sebagaimana ditentukan di atas dapat dikembangkan lagi oleh mahasiswa dengan berbagai pertanyaan lain.
- Mahasiswa BEBAS untuk mengambil posisi PRO maupun KONTRA atas suatu kasus, tanpa harus merasa sungkan, segan, ataupun malu jika posisi yang diambil bertentangan ataupun dirasa berlawanan dengan anggapan umum selama ini.
- Paper harus menunjukkan posisi mahasiswa atas suatu isu hukum yang telah ditentukan di atas, apakah mensetujui atau menolak, maupun mensetujui dan menolak dengan catatan khusus. Yang pasti, posisi yang diambil oleh mahasiswa harus disertai dengan argumentasi hukum hak asasi manusia. Alasan yang dikemukakan hendaknya alasan yang bersifat alasan hukum, dan bukan mengajukan alasan-alasan lain di luar ilmu hukum.
- Mahasiswa agar merujuk ketentuan-ketentuan dalam Deklarasi Universal HAM, Perjanjian Internasional Hak Sipil dan Politik, UUD 1945 terutama BAB mengenai HAM, dll. Disarankan agar mahasiswa membaca berbagai ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia dan General Comment atas ICCPR sebelum mengerjakan paper tersebut. Untuk diperhatikan bahwa di kesemua tema yang ditentukan terdapat isu-isu sentral hak asasi manusia terutama mengenai pembatasan hak asasi manusia. Kesemua Instrumen HAM di atas dapat didownload di situs pengajar.
- Format paper adalah : Pendahuluan, Permasalahan, Pembahasan, Kesimpulan, Penutup. Diketik 1,5 Spasi dengan huruf Times New Roman dan besaran font 12. Paper TIDAK PERLU disampul plastik, cukup distaple saja. Save The Environment from plastic waste!
- Setiap Position Paper yang dibuat diberi Nama, NIM mahasiswa yang mengerjakan. Tugas agar dikerjakan berkelompok 2 orang dan Maksimal 3 orang. Tugas dapat dikerjakan perorangan, akan tetapi nilai tugas yang dikerjakan perorangan akan lebih rendah daripada tugas yang dikerjakan secara berkelompok. Nama Mahasiswa yang mengerjakan tugas adalah nama mahasiswa yang tercetak dalam lembar cover. Nama yang ditulis tangan tidak dianggap mengerjakan tugas.
- Tugas akan dipresentasian pada Minggu Pertama Bulan Oktober. Pada minggu tersebut, mahasiswa agar mengumpulkan tugas kepada pengajar dalam perkuliahan dan akan diadakan PRESENTASI. Mahasiswa agar memeprsiapkan diri sebaik-baiknya untuk presentasi.
- Diperingatkan pada mahasiswa agar tidak melakukan plagiarism dalam bentuk apapun. Mahasiswa yang melakukan copy paste dari internet, dari sesama mahasiswa dengan alasan apapun tidak akan mendapatkan nilai/kosong.
Pernyataan
Kami yang membuat tugas dengan judul
.......................................
Menyatakan bahwa tugas yang Saya/Kami Kerjaan ini benar-benar hasil
pekerjaan kami, dan bukan hasil plagiarisme. Jika terbukti bahwa tugas ini
adalah hasil menjiplak karya orang lain maka kami bersedia diberi sanksi
akademik seberat-




0 komentar:
Posting Komentar